Ramadhan, Tempat Karaoke di Lumajang Harus Tutup Jam 11 Malam

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang meminta kepada para pemilik Caffe dan tempat Karaoke agar ikut menghormati tibanya bulan ramadhan, dimana umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa. Para pemilik caffe dan tempat hiburan diminta untuk mengurangi aktifitas selama bulan ramadhan.

"Bagi caffe kami minta tidak buka pada siang hari, karena akan mengganggu umat muslim yang sedang berpuasa," ujar Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang, Kamis (03/07/2014).

Sedangkan bagi pengelola tempat hiburan seperti karaoke agar tidak buka pada siang hari dan pada malam hari hanya sampai jam 23.00. Hal itu dilakukan agar keberadaan tempat hiburan dan karaoke tidak mengganggu umat muslim yang akan beribadah saat Ramadhan.

"Sesuai hasil rapat bersama, tempat karaoke tetap bisa buka pada malam hari setelah usai sholat taraweh hingga jam 11 malam," jelas Totok.

Sebelum masuk puasa, satpol PP telah melakukan razia gabungan dengan instansi lain dan memberikan penjelasan kepada para pemilik caffe dan tempat hiburan agar ikut menghormati bulan puasa. Saat Ramadhan, satpol PP juga akan melakukan razia susulan untuk memastikan pengelola melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah.

"Kita akan razia kembali, jika masih ada caffe atau tempat karaoke melanggar aturan yang telah ditetapkan selama ramadhan maka kita akan peringatkan, jika tetap bandel maka kita akan rekomendasikan untuk pencabutan ijinnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru