Tekung - Polsek Tekung berhasil tangkap tiga maling sepeda motor di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung. Tersangka berinisial AH (40) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah M (32) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah dan DN (26) warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung. Mereka beraksi saat sepeda motor korban diletakkan di sawah.
Kejadian ini pada sekitar jam 16.00 WIB Jumat (1/4/2022) saat itu korban ke sawah untuk menyiangi gulma (Matun) kemudian sepeda motornya ditinggal dipinggir jalan seperti biasanya. Sepeda tersebut dalam keadaan terkunci, namun untuk STNK nya berada di jok sepeda.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Selang beberapa jam kemudian ketika korban hendak pulang, ternyata sepeda tersebut raib di gondol maling. Atas kejadian ini kemudian di laporkan ke Polsek Tekung.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Menurut Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung sekitar jam 05.00 pagi Kamis, (14/4/2022).
"Alhamdulillah ketiganya berhasil kami amankan" kata Iptu Ari, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Akibat ulahnya tersebut, pelaku kini mendekam di penjara. Sedangkan barang bukti juga diamankan di Polsek Tekung, selanjutnya akan dilakukan pengembangan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi