Tekung - Dua Maling sepeda motor berinisial M (32) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah dan DN (26) warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, melancarkan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor incarannya saat hendak dibawa kabur. Kedua pelaku beraksi di sawah Desa Karangbendo Kecamatan Tekung saat sepeda motor ditinggal oleh korban sedang matun.
Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya. Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di dalam jeruji besi. Menurut Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya satu kali namun masih akan dikembangkan lagi.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Kami akan kembangkan lagi untuk kasus ini," tutupnya
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda moto Vario milik korban, sepeda Vixion milik pelaku dan beberpa body sepeda motor yang telah diprotoli. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi