Dua Pelaku Diringkus Polisi

Rusak Kunci Stang Jadi Cara Ampuh Maling di Lumajang Curi Sepeda Motor

lumajangsatu.com
Dua maling sepeda motor diringkus Polsek Tekung-Lumajang

Tekung - Dua Maling sepeda motor berinisial M (32) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah dan DN (26) warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, melancarkan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor incarannya saat hendak dibawa kabur. Kedua pelaku beraksi di sawah Desa Karangbendo Kecamatan Tekung saat sepeda motor ditinggal oleh korban sedang matun.

Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya. Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.

Baca juga: Patroli Blue Light Polsek Pasirian Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Poskamling Jadi Mitra Utama Jaga Kamtibmas

Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di dalam jeruji besi. Menurut Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya satu kali namun masih akan dikembangkan lagi.

Baca juga: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lumajang Perketat Pengamanan Malam, Cegah Aksi 3C

"Kami akan kembangkan lagi untuk kasus ini," tutupnya

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, Satu Pisau Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda moto Vario milik korban, sepeda Vixion milik pelaku dan beberpa body sepeda motor yang telah diprotoli. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru