Tekung - Dua Maling sepeda motor berinisial M (32) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah dan DN (26) warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, melancarkan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor incarannya saat hendak dibawa kabur. Kedua pelaku beraksi di sawah Desa Karangbendo Kecamatan Tekung saat sepeda motor ditinggal oleh korban sedang matun.
Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya. Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di dalam jeruji besi. Menurut Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya satu kali namun masih akan dikembangkan lagi.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
"Kami akan kembangkan lagi untuk kasus ini," tutupnya
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda moto Vario milik korban, sepeda Vixion milik pelaku dan beberpa body sepeda motor yang telah diprotoli. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi