Lumajang - Pelaku maling sepeda motor S (32) Warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian yang melancarkan aksinya di 22 TKP, ternyata lebih suka incar sepeda motor milik petani di sawah. Hal tersebut dia lakukan karena lebih mudah untuk mengambil lantaran ditinggal oleh pemilik.
Sedangkan status tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu mengatakan bahwa pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Tak butuh waktu lama hanya sekitar 15 detik pelaku langsung bisa menggondal sepeda motor tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Atas perbuatannya pelaku jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi