Diringkus Polisi

Maling Motor 22 TKP Warga Selok Anyar Lumajang Incar Milik Petani

lumajangsatu.com
Maling motor yang sering incar sepeda milik petani yang diparkir dipinggir sawah diringkus polisi

Lumajang - Pelaku maling sepeda motor S (32) Warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian yang melancarkan aksinya di 22 TKP, ternyata lebih suka incar sepeda motor milik petani di sawah. Hal tersebut dia lakukan karena lebih mudah untuk mengambil lantaran ditinggal oleh pemilik.

Sedangkan status tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu mengatakan bahwa pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Tak butuh waktu lama hanya sekitar 15 detik pelaku langsung bisa menggondal sepeda motor tersebut.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Atas perbuatannya pelaku jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru