Lumajang - Pelaku maling sepeda motor S (32) Warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian yang melancarkan aksinya di 22 TKP, ternyata lebih suka incar sepeda motor milik petani di sawah. Hal tersebut dia lakukan karena lebih mudah untuk mengambil lantaran ditinggal oleh pemilik.
Sedangkan status tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu mengatakan bahwa pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Tak butuh waktu lama hanya sekitar 15 detik pelaku langsung bisa menggondal sepeda motor tersebut.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit.
Atas perbuatannya pelaku jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi