Lumajang - Tiga kali masuk penjara kasus pemerasan ternyata membuat pelaku tak kapok. Kini tersangka Romli (32) warga Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir harus kembali mendekam di jeruji besi. Kali ini pelaku terjerat kasus yang berbeda yaitu sebagai pengedar sabu.
Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu, (17/4/2022) sekitar jam 22.30 WIB. Saat tersangka berada di dalam rumahnya, kemudian polisi berhasil menggeledah barang haram tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kan berupa seperangkat alat hisab sabu, 17 sedotan warna putih, uang tunai, ATM BCA, HP Vivo, sendok sabu dan plastik sabu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Ada bb berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Modus yang digunakan oleh tersangka bermacam-macam, ada yang menggunakan sistem tempel, menjual langsung, maupun COD. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi