Lumajang - Polres Lumajang berhasil amankan dua pemilik bubuk mesiu (bubuk mercon) seberat setengah kilogram, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan penggeledahan saat berada di Warung Makan di Jalan Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dua orang tersebut berinisial L (59) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan A (30) warga Desa Kudus Kecamatan Klakah, keduanya naik status jadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam ranah penyedia bahan peledak.
Menurut informasi dari polisi kedua tersangka saling kenal karena terlibat jual beli. Tersangka A membeli barang tersebut dari pelaku L dan dijual seharga Rp 75.000. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dirumah L dan ditemukan barang bukti berupa satu kresek abu bekas tempat bahan peledak dan usai dijual kepada kliennya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini apakah kedua tersangka ada kaitannya dengan pelaku bondet sebelumnya atau tidak. Dikhawatirkan ada indikasi kelompok maling sapi yang menggunakan bondet.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Barang bukti sudah kami amankan dan ini bahaya kalau disalah gunakan " kata AKBP Dewa, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tetangganya membuat mercon tanpa ijin. Karena hal tersebut berbahaya, kecuali yang sudah ada ijinnya seperti buatan pabrik yaitu kembang api.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi