Lumajang - Polres Lumajang berhasil amankan dua pemilik bubuk mesiu (bubuk mercon) seberat setengah kilogram, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan penggeledahan saat berada di Warung Makan di Jalan Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dua orang tersebut berinisial L (59) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan A (30) warga Desa Kudus Kecamatan Klakah, keduanya naik status jadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam ranah penyedia bahan peledak.
Menurut informasi dari polisi kedua tersangka saling kenal karena terlibat jual beli. Tersangka A membeli barang tersebut dari pelaku L dan dijual seharga Rp 75.000. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dirumah L dan ditemukan barang bukti berupa satu kresek abu bekas tempat bahan peledak dan usai dijual kepada kliennya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini apakah kedua tersangka ada kaitannya dengan pelaku bondet sebelumnya atau tidak. Dikhawatirkan ada indikasi kelompok maling sapi yang menggunakan bondet.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Barang bukti sudah kami amankan dan ini bahaya kalau disalah gunakan " kata AKBP Dewa, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Turun ke Jalan Sasar Sopir Truk
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tetangganya membuat mercon tanpa ijin. Karena hal tersebut berbahaya, kecuali yang sudah ada ijinnya seperti buatan pabrik yaitu kembang api.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi