Lumajang - Pelaku jambret yang beraksi di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang kini sudah ditahan di Polres Lumajang. Tersangka berinisial AG (41) warga Kota Surabaya, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku saat itu berada di rumah rekannya di Lumajang, petugas mengamankan sekitar jam 03.15 WIB seusai sahur Jumat, (24/4/2022). Dalam penangkapannya tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas tidak memberikan hadiah timah panas.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Jadi pelaku tidak di tembak" kata AKP Hari.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sebelumnya pada hari Kamis, (28/4/2022) pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjambret kalung emas milik nenek Sofiyah (65) warga Dusun Laban Desa Labruk Lor pada siang bolong. Seusai menjambret pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan barang bukti rekaman CCTV milik Balai Desa Labruk Lor. Seusai laporan tersebut kemudian polisi menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatannya kini pelaku mendekam kembali di penjara.(ind/yd/red)
Editor : Redaksi