Lumajang - Pelaku jambret yang beraksi di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang kini sudah ditahan di Polres Lumajang. Tersangka berinisial AG (41) warga Kota Surabaya, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku saat itu berada di rumah rekannya di Lumajang, petugas mengamankan sekitar jam 03.15 WIB seusai sahur Jumat, (24/4/2022). Dalam penangkapannya tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas tidak memberikan hadiah timah panas.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Jadi pelaku tidak di tembak" kata AKP Hari.
Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif
Sebelumnya pada hari Kamis, (28/4/2022) pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjambret kalung emas milik nenek Sofiyah (65) warga Dusun Laban Desa Labruk Lor pada siang bolong. Seusai menjambret pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
Dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan barang bukti rekaman CCTV milik Balai Desa Labruk Lor. Seusai laporan tersebut kemudian polisi menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatannya kini pelaku mendekam kembali di penjara.(ind/yd/red)
Editor : Redaksi