Tempeh - Setelah dihebohkan oleh rekaman video CCTV yang memperlihatkan pelaku pencurian Hp di Toko Buku Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh. Akhirnya pelaku berinisial NH (41) warga Dusun Sumberejo Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh berhasil ditangkap oleh polisi, namun kasus tersebut berakhir damai.
Ending kasus yang berakhir damai ini tak lepas dari peran polisi yakni Polsek Tempeh. Polisi melakukan upaya Restorative Justice dalam kasus ini di masa pandemi COVID-19
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Kapolsek Tempeh Iptu Lugito membenarkan upaya Restorative Justice dalam kasus ini. Sebab kerugian dalam kasus pencurian itu tidak sampai Rp 2,5 juta.
Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif
"Sesuai dengan Perpol dan arahan Kapolri kita mengupayakan adanya mediasi dan lakukan Restorative Justice terhadap kasus ini," ujarnya, Jum'at (13/5/2022).
Rupanya dalam upaya mediasi itu korban pencurian merasa iba dengan kondisi keluarga dan pelaku , sehingga korban memaafkan pelaku. Dengan adanya hal ini juga berarti perkara pencurian tersangka ini juga tidak dapat dilanjutkan. "HP-nya sudah dikembalikan ke korban" tutupnya.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
Perdamaian korban dan tersangka ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani kedua belah pihak. Khusus untuk tersangka sebelum dikembalikan ke pihak keluarga diberi wejangan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi