Lumajang - Seorang perangkat desa asal Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang menunggu pembeli di depan Rumah Sakit Umum Jatiroto. Polisi langsung mengamankan bukti sabu dari tangan tersangka seberat 1,12 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penangkapan tersangka sekitar jam 14.00 WIB Kamis, (12/5/2022). Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 pocket serbuk kristal warna putih diduga sabu serta sepeda motor Yamaha New Vega R Nopol B 6664 TMN milik tersangka.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
"Dia ada dipinggir jalan saat itu," kata AKP Ernowo, Sabtu (14/5/2022)
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Tanpa melakukan perlawanan tersangka langsung mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Akibat perbuatannya kini tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi