Lumajang - Pemuda pengangguran berinisial S (28) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang nekat edarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl demi menginginkan uang banyak. Tersangka terbukti mengedarkan barang haram tersebut dengan barang bukti sebanyak 1.265 butir.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai hasil penjualan Rp 530.000 ,HP Oppo, plastik C-TIK kecil dan 7 bungkus rokok yang digunakan wadah pil. Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka dapat pasokan dari luar kota.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Alasan jualan pil karena tidak punya pekerjaan tetap, jadi untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
"Kami masih kembangkan lagi jaringan di atas tersangka,” kata Iptu Samsul, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dia dijerat dengan pasal Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi