Lumajang - Pemuda pengangguran berinisial S (28) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang nekat edarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl demi menginginkan uang banyak. Tersangka terbukti mengedarkan barang haram tersebut dengan barang bukti sebanyak 1.265 butir.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti tersebut.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai hasil penjualan Rp 530.000 ,HP Oppo, plastik C-TIK kecil dan 7 bungkus rokok yang digunakan wadah pil. Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka dapat pasokan dari luar kota.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Alasan jualan pil karena tidak punya pekerjaan tetap, jadi untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
"Kami masih kembangkan lagi jaringan di atas tersangka,” kata Iptu Samsul, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Dia dijerat dengan pasal Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi