Lumajang -Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Satlantas Polres Lumajang juga akan mengoperasikan mobil Incar untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Mobil Incar adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile atau bergerak yang mampu menangkap atau mengcapture pelanggaran lalu lintas dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Pelanggaran untuk pengendara roda dua misalnya adalah pengemudi tidak mengenakan helm, kemudian roda empat tidak memasang sabuk pengaman, melanggar marka, kendaraan overload dan berhenti tanpa memasang segitiga pengaman.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Mobil Incar nanti akan menyasar daerah-daerah ataupun lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. "Bukan di satu tempat saja tetapi keliling nantinya, bisa jadi ke desa-desa" kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho Senin, (13/6/2022).
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Jadi nanti konfirmasi pelanggaran akan petugas kirimkan ke rumah pelanggar, tinggal konfirmasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak. "Itu pentingnya balik nama kendaraan sesuai pemiliknya" tutup AKP Bayu.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi