Pakai Kunci T

Polres Lumajang Ringkus 5 Maling dan Penadah Sepeda Motor 14 TKP

lumajangsatu.com
Polisi merilis hasil ungkap maling motor 14 TKP

Lumajang - Polres Lumajang tangkap pelaku curanmor yang beraksi di 14 TKP, bukan hanya itu petugas juga mengamankan penadahnya. Adapun tersangka berinisial A (34) warga Jatiroto, TI (19) warga Randuagung, RH (34) warga Randuagung, AR (34) dan L (23) sebagai penadah.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bahwa para pelaku terbagi menjadi 3 kelompok, ada yang sebagai eksekutor, penunjuk jalan dan penadah. "Mereka beraksi sejak Bulan Februari hingga Mei 2022" kata Dewa Selasa, (21/6/2022).

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan

Mayoritas pelaku melakukan aksinya ditempat parkiran, depan rumah, maupun disebuah instansi. Sebelum melancarkan aksinya mereka terlebih dahulu hunting, tempat mana yang akan dieksekusi.

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

"Cukup dengan 15 detik mereka sudah bisa mengambil sepeda motor tersebut" ungkapnya.

Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku

Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru