Pakai Kunci T

Polres Lumajang Ringkus 5 Maling dan Penadah Sepeda Motor 14 TKP

lumajangsatu.com
Polres Lumajang Ringkus 5 Maling dan Penadah Sepeda Motor 14 TKP
Polisi merilis hasil ungkap maling motor 14 TKP

Lumajang - Polres Lumajang tangkap pelaku curanmor yang beraksi di 14 TKP, bukan hanya itu petugas juga mengamankan penadahnya. Adapun tersangka berinisial A (34) warga Jatiroto, TI (19) warga Randuagung, RH (34) warga Randuagung, AR (34) dan L (23) sebagai penadah.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bahwa para pelaku terbagi menjadi 3 kelompok, ada yang sebagai eksekutor, penunjuk jalan dan penadah. "Mereka beraksi sejak Bulan Februari hingga Mei 2022" kata Dewa Selasa, (21/6/2022).

Baca juga: Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Mayoritas pelaku melakukan aksinya ditempat parkiran, depan rumah, maupun disebuah instansi. Sebelum melancarkan aksinya mereka terlebih dahulu hunting, tempat mana yang akan dieksekusi.

Baca juga: DPRD Ajak Pers Bersama Ikut Awasi Pembangunan Lumajang

"Cukup dengan 15 detik mereka sudah bisa mengambil sepeda motor tersebut" ungkapnya.

Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu

Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru