Pakai Kunci T

Polres Lumajang Ringkus 5 Maling dan Penadah Sepeda Motor 14 TKP

lumajangsatu.com
Polisi merilis hasil ungkap maling motor 14 TKP

Lumajang - Polres Lumajang tangkap pelaku curanmor yang beraksi di 14 TKP, bukan hanya itu petugas juga mengamankan penadahnya. Adapun tersangka berinisial A (34) warga Jatiroto, TI (19) warga Randuagung, RH (34) warga Randuagung, AR (34) dan L (23) sebagai penadah.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bahwa para pelaku terbagi menjadi 3 kelompok, ada yang sebagai eksekutor, penunjuk jalan dan penadah. "Mereka beraksi sejak Bulan Februari hingga Mei 2022" kata Dewa Selasa, (21/6/2022).

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

Mayoritas pelaku melakukan aksinya ditempat parkiran, depan rumah, maupun disebuah instansi. Sebelum melancarkan aksinya mereka terlebih dahulu hunting, tempat mana yang akan dieksekusi.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

"Cukup dengan 15 detik mereka sudah bisa mengambil sepeda motor tersebut" ungkapnya.

Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti

Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru