Lumajang - Polres Lumajang tangkap pelaku curanmor yang beraksi di 14 TKP, bukan hanya itu petugas juga mengamankan penadahnya. Adapun tersangka berinisial A (34) warga Jatiroto, TI (19) warga Randuagung, RH (34) warga Randuagung, AR (34) dan L (23) sebagai penadah.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bahwa para pelaku terbagi menjadi 3 kelompok, ada yang sebagai eksekutor, penunjuk jalan dan penadah. "Mereka beraksi sejak Bulan Februari hingga Mei 2022" kata Dewa Selasa, (21/6/2022).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Mayoritas pelaku melakukan aksinya ditempat parkiran, depan rumah, maupun disebuah instansi. Sebelum melancarkan aksinya mereka terlebih dahulu hunting, tempat mana yang akan dieksekusi.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Cukup dengan 15 detik mereka sudah bisa mengambil sepeda motor tersebut" ungkapnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi