Lumajang - 3 komplotan maling motor di Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir salah satu tersangka berinisial Y (30) warga Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Y merupakan risidivis pelaku curas sebanyak tiga kali masuk penjara. Tak kapok dengan hukuman dipenjara membuatnya mengulangi perbuatan keji tersebut.
Berdasarkan hasil introgasi tersangka tersebut telah melakukan tindak perkara Curanmor sebanyak dua kali dan curat satu kali. Pada Bulan Juni 2022 pelaku mencuri di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun mengambil sepeda motor jenis Jupiter bersama dua temannya yang kini dalam buronan polisi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Selanjutnya pelaku berinisial Y ini kembali mencuri sepeda motor di Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir dan pada awal Bulan Juli 2022 tersangka melakukan curat di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh dengan mengambil sepeda motor Honda Beat.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa barang yang telah dicuri tersebut telah dijual kepada penadah. Sedangkan penadahnya saat dikejar tidak ada ditempat alias kabur.
"Kami masih upaya untuk menangkap penadah ini" tutup Dewa Jumat, (8/7/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi