Lumajang - Tersangka MP (27) warga Desa Sumberingin Kecamatan Klakah dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap oleh Polres Lumajang. Tersangka saat itu bersama rekannya berinisial A (26) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dengan peran yang berbeda.
Adapun otak dari kejahatan ini yaitu MP yang kini sedang lemah tak berdaya diatas kursi roda , akibat usai ditembak oleh Polisi. Sedangkan tersangka A sebagai pengemudi sepeda motor hasil curian tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Berdarkan keterangan dari polisi bahwa hasil curian itu dijual seharga Rp 3.000.000 dan dibagi menjadi dua. "Jadi per orang dapat Rp 1,5 juta" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Jumat, (8/7/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Adapun barang bukti damankan dari yaitu satu unit sepeda motor Honda sonic warna putih, no.pol tidak ada, nosin : KF41E1801766, Noka : MH1KF 4111KK799181. Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi