Berasal dari Informasi Warga

Tiga Pengedar Sabu Berurutan Diringkus Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Tiga pengedar sabu-sabu diringkus Satreskoba Polres Lumajang

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan tiga pengedar sabu narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda salah satu diantaranya, RF (43) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian, HA (37) warga Jendral Sutoyo Kelurahan Rogotrunan, dan PAS (35) warga Jalan Veteran Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang.

Penangkapan berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka RF warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian di Gang didepan Masjid, Kecamatan Tempeh. Dalam penangkapan itu, polisi melakukan  penggeledahan di celana jeans dan ditemukan 1 buah kotak berisi 3 buah plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan 1 buah Handphone.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Barang bukti sabu diamankan seberat 3,59 gram," Ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo Selasa, (11/7/2022).

Setelah berhasil mengamankan RF, keesokan harinya sekitar jam 00.10 WIB petugas berhasil menangkap HA warga Desa Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan di perumahan Zam-zam Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Barang bukti diamankan dari tangan tersangka 2 poket berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

"Total barang bukti kita amankan 0,64 gram sabu," ungkapnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Lanjut Ernowo, berselang satu jam setengah polisi juga berhasil menangkap PAS warga Desa Kepuharjo, Kelurahan Lumajang. Tersangka ditangkap saat berada di rumah HF Sutoyo, Mangunsari, Kelurahan Rogotrunan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 1 poket yang berisi serbuk kristal warna putih. Total barang bukti diamankan 0,19 gram sabu.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Ketiganya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka ditahan di balik jeruji Polres Lumajang" tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru