Lumajang - Dalam kurun waktu tiga bulan Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamanankan 22,78 gram sabu, 14.139 butir pil dan uang tunai sebesar Rp 8.002.000.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, penangkapan terhadap 33 tersangka narkoba itu dilakukan polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Ada yang sebagai pemakai, namun didominasi pengedar, mereka rata-rata mengedarkan narkoba ke anak-anak remaja, itu yang sangat berbahaya.
Baca juga: Masuk KEN, Segoro Topeng Kaliwungu Andalkan Kolaborasi Lintas Sektor
"Ini yang dapat merusak generasi bangsa" kata AKBP Dewa Senin, (18/7/2022).
Baca juga: Polsek Kunir Perkuat Patroli Cipta Kondisi Demi Wujudkan Rasa Aman Masyarakat
Para pelaku tidak ada yang melakukan perlawanan saat ditangkap, mereka juga tidak memiliki senjata api. Para pengedar ini mengincar remaja dan anak muda sebagai pelanggannya.
"Sedangkan pengedar paling tua usia 57 tahun" lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Dorong Pengembangan Durian Bawor untuk Tingkatkan Ekonomi Desa
Akibat perbuatannya mereka harus mendemkam dipenjara. Pihaknya juga sedang memburu para pengedar narkoba dan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang guna mengungkap kasus yang besar.(Ind/red)
Editor : Redaksi