Lumajang - Dalam kurun waktu tiga bulan Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamanankan 22,78 gram sabu, 14.139 butir pil dan uang tunai sebesar Rp 8.002.000.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, penangkapan terhadap 33 tersangka narkoba itu dilakukan polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Ada yang sebagai pemakai, namun didominasi pengedar, mereka rata-rata mengedarkan narkoba ke anak-anak remaja, itu yang sangat berbahaya.
Baca juga: Tak Terima Orang Tuanya Dihina, Pemuda 18 Tahun Bunuh Kekasih di Lumajang
"Ini yang dapat merusak generasi bangsa" kata AKBP Dewa Senin, (18/7/2022).
Baca juga: Hadiri KAUJE Fest, Bupati Lumajang Dorong Kampus Cetak Lulusan Berdaya Saing dan Peduli Masyarakat
Para pelaku tidak ada yang melakukan perlawanan saat ditangkap, mereka juga tidak memiliki senjata api. Para pengedar ini mengincar remaja dan anak muda sebagai pelanggannya.
"Sedangkan pengedar paling tua usia 57 tahun" lanjutnya.
Baca juga: Geger! Perempuan 19 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Rumahnya, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana
Akibat perbuatannya mereka harus mendemkam dipenjara. Pihaknya juga sedang memburu para pengedar narkoba dan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang guna mengungkap kasus yang besar.(Ind/red)
Editor : Redaksi