3 Bulan Satresnarkoba Tangkap Pelaku

Polres Lumajang Tangkap Puluhan Pengedar Serta Pengguna Narkoba

lumajangsatu.com
Satresnarkoba Polres Lumajang Mulai Bulan Mei Hingga Juli tangkap 33 Tersangka Budak Narkoba

Lumajang - Dalam kurun waktu tiga bulan Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamanankan 22,78 gram sabu, 14.139 butir pil dan uang tunai sebesar Rp 8.002.000.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, penangkapan terhadap 33 tersangka narkoba itu dilakukan polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Ada yang sebagai pemakai, namun didominasi pengedar, mereka rata-rata mengedarkan narkoba ke anak-anak remaja, itu yang sangat berbahaya.

Baca juga: Bunda Indah Tegas: Tak Akan Pernah Terbitkan Izin Perdagangan Miras di Lumajang

"Ini yang dapat merusak generasi bangsa" kata AKBP Dewa Senin, (18/7/2022).

Baca juga: Dinkes Lumajang Catat 241 Kasus Baru HIV/AIDS Selama 2026, Ribuan Kasus Masih dalam Pemantauan

Para pelaku tidak ada yang melakukan perlawanan saat ditangkap, mereka juga tidak memiliki senjata api. Para pengedar ini mengincar remaja dan anak muda sebagai pelanggannya.

"Sedangkan pengedar paling tua usia 57 tahun" lanjutnya.

Baca juga: Kasus TBC Tersebar di Seluruh Kecamatan Lumajang, Dinkes Minta Warga Waspadai Batuk Lebih dari Dua Pekan

Akibat perbuatannya mereka harus mendemkam dipenjara. Pihaknya juga sedang memburu para pengedar narkoba dan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang guna mengungkap kasus yang besar.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru