Lumajang - Dari 33 pelaku narkoba ternyata satu diantaranya merupakan oknum Kasun Desa Nguter Kecamatan Pasirian berinisial RF (43). Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 3,59 gram.
Menurut informasi dari polisi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari orang Pasirian juga, sedangkan untuk sasaran dalam penjualannya petugas hingga kini masih menyelidiki. Karena barang haram tersebut penjualannya sistemnya ranjau, bahkan petugas juga harus menyamar sebagai pembeli.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
"Jadi tidak serta merta beli, kalau bukan kalangannya mereka was-was menjual barang itu" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Senin, (18/7/2022).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Sebelumnya petugas juga telah memantau tersangka sudah lama, namun barang buktinya baru ada jadi baru bisa tertangkap. Tersangka saat itu ditangkap di sebuah gang masjid di Kecamatan Tempeh saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi dan pasal yang disangkakan 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ind/red)
Editor : Redaksi