Lumajang - Oknum Kades Kudus berinisial LH tidak dikenakan pasal pemakaian sabu meskipun dalam tes urinnya dinyatakan positif. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengarahkan ke rehabilitasi hal itu disinyalir petugas tidak menemukan barang bukti sabu namun hanya alat bong usai menggunakan sabu saja.
Sebelumnya dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang dengan kasus penganiayaan yang menjerat oknum kades. Ditengah penangkapannya petugas menemukan barang bukti alat hisab sabu namun tidak ada sabu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Hanya alatnya saja, karena sabunya tidak ada" kata Dewa Senin, (18/7/2022)
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Setelah penangkapan sehari dilakukan tes urin ternyata positif. Karena barang bukti narkoba tidak ada jadi polisi tetapkan sebagai pemakai atau pengguna.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Ya dia korban dan kami rawat disini nantinya akan diarahkan ke rehabilitasi" tutupnya. (Ind/red)
Editor : Redaksi