Lumajang - Seorang kurir ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang saat melakukan transaksi di rumah JR warga Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko. Dari tangan pelaku MHF (25) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh polisi menemukan barang bukti sebanyak 5000 butir pil koplo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini sekitar jam 14.30 Senin, (15/8/2022). Pengungkapan ini berdasarkan informasi oleh masyarakat, kemudian polisi langsung bergerak cepat.
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan Damai, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Lumajang Terus Bergulir
"Diawali laporan dari masyarakat yang merasa resah, atas adanya peredaran narkoba" Kata Ernowo Selasa, (16/8/2022).
Sementara itu berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Selain barang bukti berupa pil haram juga berupa uang senilai Rp 805.000 dari tangan tersangka.
Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital
Akibat dari perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Ind/red).
Baca juga: Polisi Tertibkan Lalu Lintas di Pasar Buah Ranuyoso, Pedagang Diimbau Tak Pakai Badan Jalan
Editor : Redaksi