Kedungjajang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang memberikan penghargaan kepada 4 Pimpinan DPRD Lumajang. Selain kepada pimpinan DPRD, apresiasi dalam bentuk penghargaan juga diberikan kepada 15 orang lainnya dari anggota DPRD.
Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana kepada mengatakan, penyerahan tanda apresiasi dilakukan karena Pimpinan DPRD Lumajang dan 15 anggota Pansus telah bekerja keras hingga lahirnya Perda Penanggulangan Bahaya Narkoba di Lumajang.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
"Perda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkab Lumajang dan masyarakat Lumajang untuk secara bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba di Kabupaten Lumajang," kata AKBP Indra Brahmana, Selasa (17/08)
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
Dengan adanya Perda Penanggulangan Bahaya Narkoba ini diharapkan dukungan dan kerjasama dalam memberantas bahaya narkoba bisa dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen yang ada di Lumajang, termasuk didalamnya Pemkab Lumajang.
"Kami sangat berterima kasih atas lahirnya Perda ini, sebagai wujud kebersamaan kita dalam mengatasi peredaran dan bahaya narkoba di Kabupaten Lumajang," ujar Indra.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat ST, mengatakan hadirnya Perda Penanggulangan Bahaya Narkoba ini merupakan wujud kepedulian wakil rakyat di DPRD Lumajang dalam ikut memerangi bahaya narkoba. "Semoga kedepan, kita bisa seiring melangkah bersama BNN dan Kepolisian dan pihak lainnya dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi