Lumajang - Sebanyak 2.303 butir pil koplo disita oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dari tangan pelaku, diantaranya berinisial IH (20), AE (27) keduanya warga Dusun Pondok Asri, Desa Kedungrejo, dan FZ (26) warga Dusun Pondok Kobong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.
Penangkapan ini dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang berlangsung pada 22 Agustus sampai 2 September 2022. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkap bahwa penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba diwilayah Rowokangkung.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pihaknya melakukan penangkapan bersama Polsek Rowokangkung pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 WIB. Tersangka berinisial IH langsung diringkus oleh petugas saat berada di dalam rumah neneknya.
Ditemukan barang bukti pil logo Y sebanyak 75 butir, dan logo DMP 79 butir. Jadi total barang bukti pil berhasil diamankan sebanyak 154 butir.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari AE. Petugas lalu bergegas menangkap AE di rumahnya Dusun Pondok Asri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.
"Ternyata dari tangan tersangka uang kedua ini ada barang bukti sebanyak 1972 butir" kata Ernowo Senin, (29/8/2022).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kemudian, sekitar jam 21.00 WIB petugas juga berhasil meringkus FZ di rumahnya di Dusun Pondok Kobong, Desa Kedungrejo. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti pil logo Y sebanyak 177 butir. Akibat perbuatannya kini para tersangka akan dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Ind/red).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi