Dilarang melintas dari jam 06.00-08.00 WIB

Yuk Simak Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan di Lumajang

lumajangsatu.com
Anggota Satlantas Polres Lumajang ketika menilang pengendara truk yang membandel melewati jam operasional

Lumajang - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang saat ini diberlakukan jam operasional. Para pengendara muatan berat diminta untuk mematuhi dan tidak melanggar jam-jam yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono mengatakan bahwa melalui Satuan Polisi Lalulintas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel. Pemberlakuan pembatasan jam operasional initujuannya untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas, mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"Tentunya dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Eko sesuai hasil rillis Humas Polres Lumajang Kamis, (22/9/2022).

 

Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan :

1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah berat yang diperbolehkan >3.500 Kg ).

2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.

3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.

4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

 

Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi : 

 

a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet

Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.

c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.

d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).

e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.

 

Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :

a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

b. Ternak.

c. Bahan Pokok.

d. Pupuk.

e. Susu Murni.

f. Barang antaran Pos.

g. Barang ekspor / impor.

Bagi yang melanggar, sanksiny ditilang, akan tetapi pihakny melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori. (HMS/Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru