Lumajang - Sebanyak 106 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang sejak bulan Januari - September 2022. Dari sebanyak itu ada 86 kasus yang diungkap salah satunya okerbaya 28 kasus dan narkotik 58 kasus.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan bahwa dari 106 tersangka itu ada barang bukti berupa sabu seberat 59,15 gram, Pil Logo Y 140.317 butir dan jenis DMP ada 17.450 butir. Sedangkan modus operasi para pelaku adalah membujuk pengguna untuk menghilangkan stress, trauma, maupun mengikuti gaya hidup.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Lumajang dan Bapanas RI Turun ke Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman
Motif itu semua membuat pengedar menjadikannya mata pencarian dan membuat jaringan baru. Pihaknya tak segan-segan akan menangkap pelaku narkoba lainnya karena merusak generasi bangsa.
"Beri informasi kepada kami jika ada peredaran narkoba" kata Ernowo Jumat, (23/9/2022).
Dia juga menegaskan kepada para orang tua agar menjaga anaknya dari pengaruh lingkungan. Jikapun nanti ada masyarakat yang kecanduan narkoba silahkan lapor kepada petugas dan akan diarahkan ke rehabilitasi.
"Silahkan hubungi kami maka akan diobati jika memang seseorang tersebut sebagai pecandu akibat pengaruh lingkungan luar" tutupnya (Ind/red)
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Baca juga: Safari Jum’at Keliling, Kapolsek Lumajang Kota Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas
Editor : Redaksi