Lumajang - Satlantas Polres Lumajang menggelar rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Rakor tersebut di gelar diruang rapat Dinas Perhubungan Lumajang, membahas tentang permohonan pengalihan jalur truk pasir kosongan di ruas Jalan 062 Dusun Krajan, Dusun Gentengan Desa Condro Pasirian dan pembatasan waktu Operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang.
Hadir dalam rapat tersebut KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang Aipda Rima Mayangga, Perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Desa Condro, Perwakilan Satpol-PP, Perwakilan Bappeda, Ketua Organda, dan Bhabinkamtibmas, Koramil Pasirian. Hasil dalam rakor tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Desa yang menyampaikan, banyaknya iring-iringan kendaraan truk angkutan tambang pasir yang melintas dari dua arah berlawanan.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
Sehingga menyebabkan kemacetan, mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan yang lain, dan kondisi jalan rusak. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini,S.I.K mengatakan, dari hasil rapat sudah bersepakat bahwa armada tambang bermuatan pasir diperbolehkan melintas di ruas jalan 062.
"Untuk armada tambang tanpa muatan tidak boleh melintasi jalan 062, tetapi diarahkan ke Jalan Lintas Selatan (JLS)," ujar Putri sesuai dengan hasil rilis dari Humas Polres Lumajang Rabu, (28/9/2022).
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh truk penambang pasir terkait hasil rapat tersebut. "Nantinya bersama sama dengan Forum LLAJ melaksanakan survey tentang pemasangan rambu himbauan dan peringatan," terangnya.
Setelah 30 hari pemasangan rambu himbauan dan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap truk pasir jika melanggar.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Disinggung terkait dengan pembatasan waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang. Disepakati bahwa pada jam 06.00 sampai 08.00 WIB bahwa pembatasan waktu operasi angkutan barang dengan kendaraan bermotor ditambah di ruas jalan Tekung-Yosowilangun, Jalan Yosowilangun - Kunir dan Tempeh.
"Nanti akan dibuatkan surat himbauan dari Bupati Lumajang untuk himbauan jam muat barang tambang pasir di lokasi penambangan," pungkasnya (Hms/Ind/red).
Editor : Redaksi