Lumajang - Pelaku penganiayaan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Lumajang akhirnya diamankan oleh Polsek Sukodono. Pelaku berinisial SD (45) warga Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung. Pelaku saat itu mengamuk kepada Ketua Majlis Hakim Drs. Zulkifli usai putusan perceraiannya.
Usai kejadian tersebut pihak Polsek Sukodono langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum dan baju toga hakim. Dari hasil olah TKP, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Alhamdulillah tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso Jum'at, (21/10/2022).
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya sendiri. Aksi pelemparan kursi pada hakim PA Lumajang terjadi pada hari Kamis, (20/10/2022). Usai pembacaan putusan perceraian tiba-tiba tersangka marah kepada mantan istrinya dan dilanjut melemparkan kursi kepada Ketua Majlis Hakim PA Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi