Usai Dapat Laporan

Pelaku Pelemparan Kursi Hakim PA Lumajang Diamankan Polsek Sukodono

lumajangsatu.com
SD (45) warga Leduktempuro Kec. Randuagung diamankan di Polsek Sukodono

Lumajang - Pelaku penganiayaan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Lumajang akhirnya diamankan oleh Polsek Sukodono. Pelaku berinisial SD (45) warga Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung. Pelaku saat itu mengamuk kepada Ketua Majlis Hakim Drs. Zulkifli usai putusan perceraiannya.

Usai kejadian tersebut pihak Polsek Sukodono langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum dan baju toga hakim. Dari hasil olah TKP, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP.

Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital

"Alhamdulillah tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso Jum'at, (21/10/2022).

Baca juga: Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Polsek Kunir Intensifkan Patroli Jalan Raya

Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya sendiri. Aksi pelemparan kursi pada hakim PA Lumajang terjadi pada hari Kamis, (20/10/2022). Usai pembacaan putusan perceraian tiba-tiba tersangka marah kepada mantan istrinya dan dilanjut melemparkan kursi kepada Ketua Majlis Hakim PA Lumajang.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru