Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembukaan kotak suara yang dilaksanakan di Gedung KPU Jl. Veteran Lumajang, tidak mendapat restu dari Panwaslu Kabupaten Lumajang, pasalnya materi gugatan dariĀ pasangan calon no.urut satu tidak menjadi kensentrasi KPU Kabupaten Lumajang, Minggu (10/08/2014)
Menurut Almasudi, Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, mengatakan, meteri gugatan itu yakni, tentang pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih khusus dan pindah pilih (A5) atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).
"Dan ternyata informasi yang disampaikan panwaslu tidak menjadi konsentrasi KPU, KPU hanya berkonsentrasi mengambil C1, sekali lagi itu sudut pandang yang berbeda dari konsep pengawasan dan kami Panwasslu tidak akan melegislasi atau menyetujui apa yang dilakukan oleh KPU," ungkapnya.
Sementara, Aktifitas buka kotak suara oleh KPU Kabupaten Lumajang berlangsung di gedung KPU Lumajang, yang dihadiri oleh kedua saksi pasangan calon dan kepolisian.
"Kami membuka kotak suara ini sesuai dengan surat edaran MK, yang memperkenankan kami selaku termohon untuk membuka kotak," tutur Siti Mudawiyah Ketua KPU Lumajang.
Menurut Ketua KPU Lumajang, legislasi Panwaslu tidak terlalu penting dalam melaksanakan buka kotak, sebab menurutnya, kehadiran panwaslu hanya untuk mengawasi. "Kami sudah mengundang semua pihak melalui surat resmi mas, lagi pula kami buka kotak ini kan dengan dasar hukum dari Mahkamah Konstitusi".(Mad/red)
Menurut Almasudi, Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, mengatakan, meteri gugatan itu yakni, tentang pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih khusus dan pindah pilih (A5) atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).
"Dan ternyata informasi yang disampaikan panwaslu tidak menjadi konsentrasi KPU, KPU hanya berkonsentrasi mengambil C1, sekali lagi itu sudut pandang yang berbeda dari konsep pengawasan dan kami Panwasslu tidak akan melegislasi atau menyetujui apa yang dilakukan oleh KPU," ungkapnya.
Sementara, Aktifitas buka kotak suara oleh KPU Kabupaten Lumajang berlangsung di gedung KPU Lumajang, yang dihadiri oleh kedua saksi pasangan calon dan kepolisian.
"Kami membuka kotak suara ini sesuai dengan surat edaran MK, yang memperkenankan kami selaku termohon untuk membuka kotak," tutur Siti Mudawiyah Ketua KPU Lumajang.
Menurut Ketua KPU Lumajang, legislasi Panwaslu tidak terlalu penting dalam melaksanakan buka kotak, sebab menurutnya, kehadiran panwaslu hanya untuk mengawasi. "Kami sudah mengundang semua pihak melalui surat resmi mas, lagi pula kami buka kotak ini kan dengan dasar hukum dari Mahkamah Konstitusi".(Mad/red)
Editor : Redaksi