Lumajang - Oknum Kades Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang LH (33) terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso bahwa kasus tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi : Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sedangkan Pasal 365 ayat 1 KUHP berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sebelumnya dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang dengan kasus penganiayaan yang menjerat oknum kades. Ditengah penangkapannya petugas menemukan barang bukti alat hisab sabu namun tidak ada sabu.
"Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan," kata Teguh Senin, (31/10/2022).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Sehari setelah penangkapan kemudian dilakukan tes urin dan dinyatakan positif. Karena barang bukti narkoba tidak ada, sehingga polisi tetapkan sebagai pemakai atau pengguna.(Ind/red)
Editor : Redaksi