Lumajang - Polres Lumajang berhasil tangkap sopir yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Npk Ponska, pria tersebut berinisial ES (44) warga Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe. Polisi berhasil mengamankan uang sejumlah 35 juta serta pupuk subsidi seberat 10 ton.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa pengungkapan tersebut bermula pada hari Minggu, (20/11/2022) saat itu ada seseorang yang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 200 sak. Pupuk tersebut diangkut menggunakan truk Merk Isuzu Elf dengan Nopol L-8223-UV, seketika itu langsung dilakukan introgasi oleh petugas.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dari hasil interogasi tersebut menerangkan pupuk yang ia angkut berasal dari terlapor ES yang kini statusnya belum ditetapkan tersangka, namun sebagai pemeriksa intensif. Sedangkan untuk pupuk tersebut akan diangkut menuju Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengatakan bahwa pihaknya juga akan cari distributornya guna mengetahui barang tersebut berasal. "Kita masih dalami terkait dengan kasus ini guna ungkap pemilik dari barang ini" Ujar Dewa Selasa, (29/11/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap sopir tersebut mengenai tindak pidana ekonomi Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3 e Undang-undang Darurat RI No 7 tahun 1955, terancam dengan hukuman 2 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi