Lumajang - Maling sapi yang kerap menghantui warga Kecamatan Tempeh akhirnya kini tertangkap juga, Pelaku berinisial Y (30) warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang. Pelaku melancarkan aksinya bersama 4 kawanannya yang kini statusnya dalam buronan polisi.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Awalnya pengungkapan ini disinyalir adanya mobil Wuling warna putih yang mencurigakan, ketika dihentikan oleh petugas ternyata isinya sapi yang berusia 6 bulan.
Baca juga: RAKI Yakin Cak Thoriq-Ning Fika Bisa Bawa Lumajang Lebih Maju dan Makmur
Saat itu juga oleh kawanan pelaku menendang sapi untuk keluar dari mobil dan berusaha kabur. Ditengah perjalanan aksi kejar-kejaranpun terjadi antara polisi dan pelaku, sehingga polisi meluncurkan timah panas mengenai tersangka Y namun sayangnya 4 pelaku lainnya berhasil kabur.
Baca juga: TNI Dampingi Petani Darungan Lumajang Lakukan Pengeboran Sumber Air
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sapi yang berusia 6 bulan, namun sudah diserahkan kepada pemilik. Sedangkan untuk mobil yang digunakan untuk mengangkut kejahatan diamankan di Mapolres Lumajang.
"Sapi sudah kami serahkan kepada pemilik" kata Dewa Rabu, (30/11/2022).
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Influencer Sukseskan Pemilu Damai
Atas perbuatannya kini pelaku harus merasakan dinginnya sel penjara dan dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pihaknya juga meminta kepada para pelaku buronan maling sapi, agar segera menyerahkan diri karena identitas sudah terkantongi (Ind/red).
Editor : Redaksi