Langsung Ditahan

Kades Sumberanyar Lumajang Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD

lumajangsatu.com
AHJ (kopyah hitam) Kades Sumberanyar ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Tim Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tersangka AHJ, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung. Tersangka H diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).

AHJ langsung dilakukan penahanan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. "Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Baca juga: RAKI Yakin Cak Thoriq-Ning Fika Bisa Bawa Lumajang Lebih Maju dan Makmur

Dugaan Korupsi terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta lebih.

Baca juga: TNI Dampingi Petani Darungan Lumajang Lakukan Pengeboran Sumber Air

"Kepala Desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa," jelasnya.

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang

Atas perbuatannya, AHJ terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru