Lumajang - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang terus berupaya target pajak daerah bisa tembus 100 persen. Pertanggal 14 Desember 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sudah tembus 94,73 persen.
"Pertanggal 14 Desember 2022, PAD dari sektor pajak tembus 94,73 persen," ujar Endhi Setyo Arifianto, S.Sos., M.Si, Plt BPRD Lumajang, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kapolres Lumajang Ajak Mahasiswa Rawat Kebhinekaan di Tengah Polarisasi Ruang Digital
Ada 6 aitem pajak yang melebihi target 100 persen. Yakni pajak hotel 111 persen, pajak restoran 127 persen, pajak hiburan 116 persen, pajak reklame 102 persen, pajak air tanah 118 persen dan pajak BPHTB 110 persen. Sedangkan yang paling jauh dari target adalah pajak mineral bukan logam dan batuan, dari target 19 miliar, baru tercapai 14 miliar atau tercapai sekitar 72 persen.
Baca juga: 150 Buruh Pabrik Rokok di Lumajang Terima BLT DBHCHT, Bupati: Semoga Ringankan Beban Keluarga
"Selama 15 hari tersisa ini, kita terus berupaya agar target 92 miliar dari 10 item pajak bisa tercapai," jelasnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Ketua Umum DPP Madas Sedarah
Berbagai upaya dilakukan BPRD, agar target PAD bisa tercapai untuk menggenjot pembangunan Lumajang. Namun, banyak kendala yang dihadapi, sehingga ada sebagian yang lebih target, namun ada item lain yang jauh dari target.(Yd/red)
Editor : Redaksi