Lumajang - Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membatasi jam operasional angkutan barang selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Pemberlakuan pembatasan jam operasional angkutan barang ini hanya untuk ruas jalan non-tol Lumajang-Probolinggo-Jember.
Pembatasan dibagi menjadi dua tahap yakni libur natal 2022 dan libur tahun baru 2023.Untuk libur Natal 2022, pembatasan dimulai saat arus mudik 22-24 Desember 2022 dan diakhiri saat arus balik 25-26 Desember 2022.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Sedangkan, untuk libur Tahun Baru 2023 dimulai saat arus mudik 30-31 Desember 2022 dan diakhiri saat arus balik 1-2 Januari 2023. Pada saat pembatasan, angkutan barang seperti pasir, batu, kayu, dan lainnya dilarang melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha mengatakan, pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengendara saat menikmati masa libur panjang natal dan tahun baru (nataru).
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
"Kita batasi jam operasionalnya supaya masyarakat ini bisa berlibur dengan nyaman dan aman," kata Nugraha Jumat, (23/12/2022).
Dia menjelaskan, pembatasan jam operasional itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
"Tapi surat-suratnya harus lengkap dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian oleh petugas," pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi