Jelang Nataru

Jam Operasional Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi, Ini Jadwalnya

lumajangsatu.com
Flyer pembatasan jam operasional barang angkutan

Lumajang - Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membatasi jam operasional angkutan barang selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Pemberlakuan pembatasan jam operasional angkutan barang ini hanya untuk ruas jalan non-tol Lumajang-Probolinggo-Jember.

Pembatasan dibagi menjadi dua tahap yakni libur natal 2022 dan libur tahun baru 2023.Untuk libur Natal 2022, pembatasan dimulai saat arus mudik 22-24 Desember 2022 dan diakhiri saat arus balik 25-26 Desember 2022.

Baca juga: RAKI Yakin Cak Thoriq-Ning Fika Bisa Bawa Lumajang Lebih Maju dan Makmur

Sedangkan, untuk libur Tahun Baru 2023 dimulai saat arus mudik 30-31 Desember 2022 dan diakhiri saat arus balik 1-2 Januari 2023. Pada saat pembatasan, angkutan barang seperti pasir, batu, kayu, dan lainnya dilarang melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha mengatakan, pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengendara saat menikmati masa libur panjang natal dan tahun baru (nataru).

Baca juga: TNI Dampingi Petani Darungan Lumajang Lakukan Pengeboran Sumber Air

"Kita batasi jam operasionalnya supaya masyarakat ini bisa berlibur dengan nyaman dan aman," kata Nugraha Jumat, (23/12/2022).

Dia menjelaskan, pembatasan jam operasional itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang

"Tapi surat-suratnya harus lengkap dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian oleh petugas," pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru