Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang prihatin dua kepala desa (Kades) di Lumajang terjerat kasus korupsi. AHJ Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dalam kasus korupsi.
Sedangkan LSM, Kades Krai Kecamatan Yosowilangun ditetapkan korupsi oleh penyidik Polda Jatim. Kasunya juga sudah dilimpahkan ke Kejeksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: Pemkab Lumajang Tanggung Transportasi dan Pastikan Pengobatan Anak Penderita Leukemia Lancar
"Kami sangat prihatin dua kepala desa di Lumajang terjerat kasus korupsi," ujar Dra. Hj, Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (19/01/2023).
Komisi A DPRD sebenarnya sudah melakukan sidak ke dua desa yang bermasalah tersebut. Bahkan, DPRD sudah memberikan rekomendasi secara lisan dan tertulis kepada dua kepala desa itu.
Baca juga: Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Kumpulkan 35 Kantong Darah
"Namun, rekomendasi DPRD nampaknya tidak diindahkan sehingga kasusnya sampai ke jalur hukum," papar politisi NasDem itu.
Dewan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat aktif melakukan pengawasan. Camat dan DPMD juga diminta aktif melakukan pendampingan Kepala Desa dalam penggunaan ADD, DD dan BKK, agar kepala desa tak salah.
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polres Lumajang Salurkan 1.200 Liter Air Bersih di Gucialit
"Jika Kades salah, terus didampingi dan diingatkan hingga Kades bisa melaksaann keuangan desa dan tepat dan benar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi