Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan-KPU nomor 6 tahun 2023. P-KPU tersebut mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Yusuf Adi Pamungkas, Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa awalnya KPU Lumajang mengusulkan tiga opsi. Yakni Opsi lima dapil, enam dapil dan tujuh dapil.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Akhirnya/ setelah P-KPU 6 2023 terbit dapil di Lumajang berubah menjadi tujuh. "P-KPU nomor 6 tahun 2023 telah mengatur jumlah dapil di Lumajang. Maka pemilu 2024 mendatang jumlah dapil di Lumajang bertambah dari lima menjadi tujuh," jelas Yusuf, Kamis (09/02/2023).
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
7 Dapil itu meliputi, Dapil 1 (Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko) 8 kursi. Dapil 2 (Kunir, Yosowilangun dan Tekung) 7 kursi. Dapil 3 (Pasirian dan Tempeh) 8 kursi. Dapil 4 (Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari) 6 kursi. Dapil 5 (Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang) 7 kursi. Dapil 6 (Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso) 7 kursi, Dapil 7 (Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung) 7 kursi.(Yd/red)
Editor : Redaksi