Terbit P-KPU 6 Tahun 2023

Pemilu 2024 Kabupaten Lumajang Resmi 7 Dapil

lumajangsatu.com
Tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Lumajang pada Pemilu 2024 mendatang

Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan-KPU nomor 6 tahun 2023. P-KPU tersebut mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Yusuf Adi Pamungkas, Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa awalnya KPU Lumajang mengusulkan tiga opsi. Yakni Opsi lima dapil, enam dapil dan tujuh dapil.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Akhirnya/ setelah P-KPU 6 2023 terbit dapil di Lumajang berubah menjadi tujuh. "P-KPU nomor 6 tahun 2023 telah mengatur jumlah dapil di Lumajang. Maka pemilu 2024 mendatang jumlah dapil di Lumajang bertambah dari lima menjadi tujuh," jelas Yusuf, Kamis (09/02/2023).

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

7 Dapil itu meliputi, Dapil 1 (Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko) 8 kursi. Dapil 2 (Kunir, Yosowilangun dan Tekung) 7 kursi. Dapil 3 (Pasirian dan Tempeh) 8 kursi. Dapil 4 (Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari) 6 kursi. Dapil 5 (Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang) 7 kursi. Dapil 6 (Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso) 7 kursi, Dapil 7 (Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung) 7 kursi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru