Jika Ada Dasar Hukumnya

Komisi C DPRD Sebut Tiang Internet Bisa Jadi Tambahan PAD Lumajang

lumajangsatu.com
Hadi Nur Kiswanto, Ketua Komisi C DPRD Lumajang

Lumajang - Seiring dengan kemajuan teknologi, maka banyak peluang bisnis yang bisa diciptakan. Tak terkecuali, bagi Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa mencipatkan peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi pada bisnis-bisnis baru tersebut.

Hadi Nur Kiswanto, Ketua Komisi C DPRD Lumajang menyatakan, saat ini mulai marak bisnis internet lokal dan TV Kabel. Kemudian banyak tiang-tiang internet yang ada di pinggir jalan selain tiang Telkom dan PLN.

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

Maka, Pemkab bisa membuatkan dasar hukum berupa Peraturan Deerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) agar tiang-tiang dipinggir jalan itu bisa dikenakan retribusi. Jika tiang-tiang yang berjumlah ribuan tersebut ada retribusi, maka potensi PAD akan bertambah.

Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting

"Sekarang kan muncul tiang-tiang internet lokal dan TV Kabel, dibuatkan saja aturannya agar bisa dikenakan retribusi," jelas Hadi, Minggu (12/02/2023).

Disamping aturan tentang retribusi, kiranya juga penting mengatur tentang pemasangan tiang agar tidak mengganggu keindahan kota. Saat ini, di pinggir jalan banyak sekali tiang-tiang yang ditancapkan berada di tanah negara atau tanah-tanah milik warga.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Turun ke Jalan Sasar Sopir Truk

"Itu juga perlu diatur, agar tidak merusak keindahan kota dan tidak menimbulkan konflik dikemudian harinya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru