Sosialisasi P-KPU 6 2023

KPU Sebut 7 Dapil Paling Pas Persebaran Keterwakilan Dewan Lumajang

lumajangsatu.com
Pembagian 7 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang

Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lumajang Pemilu Tahun 2024. Kabupaten Lumajang pada pemilu 2024 menjadi 7 Dapil atau ada tambahan dua Daerah Pemilihan dari Pemilu sebelumnya.

"Hari ini kita sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023," ujar Nur Ismandiana SH, Komisioner KPU Lumajang, Kamis (16/02/2023).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

KPU Lumajang dari hasil uji publik menghasilkan tiga usulan Dapil, yakni 5 dapil, 6 Dapil dan 7 Dapil. Paling banyak usulan Dapil yang muncul adalah 5 dan 6 Dapil. Namun, setelah disampaikan dan diajukan ke KPU dan dibahas, ternyata yang keluar adalah 7 Dapil.

Nur Ismandiana menjelaskan, 7 Dapil dianggap paling pas dan tepat secara keterwakilan. Sebab, tak ada lagi Dapil dengan jatah kursi sangat besar. Saat ini, jumlah kursi 6, 7 dan 8 kursi di setiap Dapil. Paling sedikit Dapil 4 dengan 6 kursi, paling banyak Dapil 1 dan 3 dengan alokasi 8 kursi, sisanya yakni Dapil 2, 4,6 dan 7 masing-masing 7 kursi saja.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

"Tujuh Dapil ini kita rasa yang paling adil karena persebaran alokasi kursi merata," papar alumni STIH Jenderal Sudirman itu.

Dengan 7 Dapil, hanya Dapil 4 (Senduro, Gucialit, Pasrujambe dan Padang) yang saat ini berubah menjadi Dapil 5 yang tidak ada perubahan. Sedangkan Dapil lainnya ada perubahan jumlah Kecamatan yang masuk dalam Daerah pemilihan.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

7 Dapil itu meliputi, Dapil 1 (Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko) 8 kursi. Dapil 2 (Kunir, Yosowilangun dan Tekung) 7 kursi. Dapil 3 (Pasirian dan Tempeh) 8 kursi. Dapil 4 (Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari) 6 kursi. Dapil 5 (Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang) 7 kursi. Dapil 6 (Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso) 7 kursi, Dapil 7 (Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung) 7 kursi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru