Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lumajang Pemilu Tahun 2024. Kabupaten Lumajang pada pemilu 2024 menjadi 7 Dapil atau ada tambahan dua Daerah Pemilihan dari Pemilu sebelumnya.
"Hari ini kita sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023," ujar Nur Ismandiana SH, Komisioner KPU Lumajang, Kamis (16/02/2023).
Baca juga: Ribuan Hoaks Mengintai, Lumajang Perkuat Budaya Verifikasi Informasi di Era Digital
KPU Lumajang dari hasil uji publik menghasilkan tiga usulan Dapil, yakni 5 dapil, 6 Dapil dan 7 Dapil. Paling banyak usulan Dapil yang muncul adalah 5 dan 6 Dapil. Namun, setelah disampaikan dan diajukan ke KPU dan dibahas, ternyata yang keluar adalah 7 Dapil.
Nur Ismandiana menjelaskan, 7 Dapil dianggap paling pas dan tepat secara keterwakilan. Sebab, tak ada lagi Dapil dengan jatah kursi sangat besar. Saat ini, jumlah kursi 6, 7 dan 8 kursi di setiap Dapil. Paling sedikit Dapil 4 dengan 6 kursi, paling banyak Dapil 1 dan 3 dengan alokasi 8 kursi, sisanya yakni Dapil 2, 4,6 dan 7 masing-masing 7 kursi saja.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
"Tujuh Dapil ini kita rasa yang paling adil karena persebaran alokasi kursi merata," papar alumni STIH Jenderal Sudirman itu.
Dengan 7 Dapil, hanya Dapil 4 (Senduro, Gucialit, Pasrujambe dan Padang) yang saat ini berubah menjadi Dapil 5 yang tidak ada perubahan. Sedangkan Dapil lainnya ada perubahan jumlah Kecamatan yang masuk dalam Daerah pemilihan.
7 Dapil itu meliputi, Dapil 1 (Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko) 8 kursi. Dapil 2 (Kunir, Yosowilangun dan Tekung) 7 kursi. Dapil 3 (Pasirian dan Tempeh) 8 kursi. Dapil 4 (Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari) 6 kursi. Dapil 5 (Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang) 7 kursi. Dapil 6 (Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso) 7 kursi, Dapil 7 (Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung) 7 kursi.(Yd/red)
Editor : Redaksi