Lumajang- Sebanyak 22 sepeda motor menggunakan knalpot brong milik pelajar SMP Negeri 2 Pasirian diamankan Polsek Pasirian. Para siswa diamankan polisi langsung diberikan pembinaan, dan menghubungi orang tua untuk mengambil sepeda motor.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan bahwa selama ini, masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja berkendara ugal-ugalan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. "Penangkapan puluhan sepeda motor knalpot brong tersebut karena meresahkan masyarakat" tegasnya.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Para pemilik motor bisa mengambil motor yang disita. Syaratnya, membawa knalpot sesuai spesifikasi teknis untuk motor masing-masing. Selain mengamankan sepeda motor knalpot brong, polisi juga memberikan pembinaan kepada remaja yang mengendarainya agar ke depan tidak lagi mengemudikan kendaraan bermotor dengan suara bising.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
"Hal ini supaya para remaja paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," tutupnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi