Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Desa Sukorejo Kecamatan Kunir. Tiga pengelola biro penyalur TKI ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Petugas menangkap Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47) merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang bertindak sebagai sponsor sekaligus koordinator agen pencarian calon TKI, juga penyedia tempat penampungan. Sedangkan, tersangka Sri Rachmawati (50), bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi, ditangkap anggota Polda Jatim di Jakarta dan ditahan di markas kepolisian setempat.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Ada puluhan orang wanita yang menjadi korban penipuan biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola tersangka, sejak bulan Mei 2022 silam. Tercatat ada 25 orang di antaranya berhasil diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya negara Arab Saudi.
Sedangkan 17 orang lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat karena praktik biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola ketiga tersangka tersebut berhasil dibongkar petugas kepolisian. Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 orang wanita atau korban calon TKI ilegal yang berhasil digagal keberangkatannya tidak memiliki kartu kependudukan.
Bahkan, diketahui melalui hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh penyidik, satu orang wanita calon TKI ilegal tersebut ada yang sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka HAR, LJ dan SR. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Modus operandinya, tersangka Sri Rachmawati akan menghubungi dua tersangka pasutri Haryono dan Lale Jati Saufilihati untuk mencari calon TKI di kawasan NTB atau Lombok. Tersangka pasutri tersebut, menghubungi seorang kenalannya yang merupakan agen pencarian calon TKI bertugas di lapangan, berinisial PL.
Setelah menemukan beberapa orang warga atau wanita yang ingin bekerja sebagai TKI, Boy Jeckson menerangkan, tersangka pasutri itu akan meminta kepada PL untuk dikirimkan foto dokumentasi data kependudukan dari para korban. Kemudian, para tersangka pasutri melalui penghubung PL, akan memberikan uang transportasi kepada calon TKI senilai dua juta rupiah untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di kawasan Dusun Tenggalek Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
Mekanisme proses pencarian calon TKI ilegal tersebut yang dilakukan oleh tersangka pasutri dan temannya, sesuai dengan instruksi tersangka Sri Rachmawati. "(Foto dokumen kependudukan) lalu dikirim ke saudari SR, dan kalau sudah disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen perjalanan untuk CPMI ini ke Daerah Lumajang," jelasnya.
Selama di tempat penampungan yang disediakan oleh tersangka pasutri tersebut, para calon TKI akan diminta menunggu selama kurun waktu yang tak ditentukan. Proses penampungan sementara tersebut, dilakukan hingga proses pemberkasan dokumen sederhana untuk berangkat ke luar negeri dirasa cukup.
Dalam konteks kasus yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Lumajang, Boy Jeckson mengatakan, 17 orang korban itu ternyata telah menginap di lokasi penampungan tersebut selama 10 hari. Biasanya, sindikat tersebut akan mengantar calon TKI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati.
Namun, demi menghemat pengeluaran, biasanya para tersangka lebih sering mengantarkan para calon TKI melalui jalur laut menggunakan kapal dari NTB ke Banyuwangi untuk melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang. "Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, di Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terangnya
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Tersangka Sri Rachmawati, selama ini mengirimkan calon TKI ke Arab Saudi luar negeri menggunakan nama 'PT ZPR' yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA yang telah terjalin kerja sama selama kurun waktu dua tahun. Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembangkan kasus tersebut.
Apalagi, pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka untuk memuluskan praktik bisnis ilegalnya. Para tersangka bakal dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Haryono dengan mengenakan baju tahanan warna oranye mengaku, ia dan sang istri hanya membantu pencarian calon TKI (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi