Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Salah satu oknum guru di SMA Negeri Kunir Lumajang dialporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Senin (01/09/2014). H, Warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung dilaporkan karena diduga mencabuli RR, gadis perempuan berumur 12 tahun warga Kedungjajang.
RR datang ke unit PPA polrs ditemani oleh penasehat hukumnya Marwoto. Menurut Warwoto, dari pengakuan korban, kliennya sudah digagahi dua kali oleh pelaku.
"Dari pengakuan korban, dia pernah dicabuli dua kali yaitu 21 Juni di pantai watu pecak, dan 1 juli di hotel cantik Lumajang," ujar Marwoto kepada sejumlah wartawan.
Ia menilai penanganan kasus tersebut lamban, karena korban sudah dua bulan yang lalu melapor kepada polisi. Jika tetap tidak ada tanggapan, maka Marwoto mengancam membawa ke Mabes Polri.
"Kalau tidak ditangani kita akan bawa kasusu ini ke Mabes Polri dan kita akan minta perlindungan dari LPSK," terangnya.
Semenatara itu, AKP Kusmindar Kasatreskrim Polres Lumajang berjanji akan menyelidi kasus tersebut. Jika pelaku terbukti dengan yang dituduhkan maka pelaku akan dijerat Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)
RR datang ke unit PPA polrs ditemani oleh penasehat hukumnya Marwoto. Menurut Warwoto, dari pengakuan korban, kliennya sudah digagahi dua kali oleh pelaku.
"Dari pengakuan korban, dia pernah dicabuli dua kali yaitu 21 Juni di pantai watu pecak, dan 1 juli di hotel cantik Lumajang," ujar Marwoto kepada sejumlah wartawan.
Ia menilai penanganan kasus tersebut lamban, karena korban sudah dua bulan yang lalu melapor kepada polisi. Jika tetap tidak ada tanggapan, maka Marwoto mengancam membawa ke Mabes Polri.
"Kalau tidak ditangani kita akan bawa kasusu ini ke Mabes Polri dan kita akan minta perlindungan dari LPSK," terangnya.
Semenatara itu, AKP Kusmindar Kasatreskrim Polres Lumajang berjanji akan menyelidi kasus tersebut. Jika pelaku terbukti dengan yang dituduhkan maka pelaku akan dijerat Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi