Lumajang-Polsek Pronojiwo kembali melakukan penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Kapolsek Pronojiwo Iptu Wahono Pudji Santoso mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan IDP (24) terhadap istrinya sendiri MG (23) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.
"Terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan lain yang melanggar hukum baik kepada korban maupun orang lain dan bersedia dan sanggup membina hubungan keluarga yang lebih baik di kemudian hari," ujarnya.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Kapolsek menambahkan rasa cinta yang mendasari untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” tutupnya (Ind/hum/red).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi