Lumajang- Satlantas Polres Lumajang telah menindak 19 unit motor yang melanggar aturan lalu lintas, di hari kedua Ramadhan 1444 Hijriah. Menurut KBO Satlantas polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, S.H mengatakan bahwa Jumlah penindakan 19 tilang dengan rincian barang bukti Stnk 7 lembar, dan sepeda motor diamankan 12 unit.
Patroli ini dilakukan disejumlah titik rawan seperti di Simp 3 Bank BNI, Simpang 3 Bank Jatim Lumajang dan seputaran Alun-alun Lumajang.
Baca juga: 75 Pelajar Lumajang Dikukuhkan Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI
"Penyisiran dilakukan sore hari saat kondisi arus lalu lintas yang padat. Akibatnya puluhkan pengendara yang ditindak lantaran melanggar," ujarnya Jumat, (24/3/2023) Sore.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Tempursari Semarakkan Kemerdekaan dengan Bagikan Bendera ke Pengendara
Pengawasan lalu lintas ini akan dilakukan setiap hari. Jika mendapati pelanggaran, maka petugas langsung melakukan penindakan.
Giat pengaturan arus lalu lintas ini pada saat ngabuburit jelang buka puasa di seputaran alun alun Lumajang akan terus dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan.
Baca juga: Diduga Cemburu Suami Selingkuh, Istri di Lumajang Nekat Serang Suami Saat Tidur
"Dalam kegiatan itu, anggota memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan Lalu Lintas," terangnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi