Lumajang- Satlantas Polres Lumajang telah menindak 19 unit motor yang melanggar aturan lalu lintas, di hari kedua Ramadhan 1444 Hijriah. Menurut KBO Satlantas polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, S.H mengatakan bahwa Jumlah penindakan 19 tilang dengan rincian barang bukti Stnk 7 lembar, dan sepeda motor diamankan 12 unit.
Patroli ini dilakukan disejumlah titik rawan seperti di Simp 3 Bank BNI, Simpang 3 Bank Jatim Lumajang dan seputaran Alun-alun Lumajang.
Baca juga: Antrean SPBU di Lumajang Mengular, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Terus Diperkuat
"Penyisiran dilakukan sore hari saat kondisi arus lalu lintas yang padat. Akibatnya puluhkan pengendara yang ditindak lantaran melanggar," ujarnya Jumat, (24/3/2023) Sore.
Baca juga: Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Garam Beriodium, Cegah Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
Pengawasan lalu lintas ini akan dilakukan setiap hari. Jika mendapati pelanggaran, maka petugas langsung melakukan penindakan.
Giat pengaturan arus lalu lintas ini pada saat ngabuburit jelang buka puasa di seputaran alun alun Lumajang akan terus dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
"Dalam kegiatan itu, anggota memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan Lalu Lintas," terangnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi