Baca juga: Ini Syarat Dapat Leyanan Kesehatan dan Melahirkan Gratis di Lumajang
Probolinggo - HN (56) warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang diringkus Polres Probolinggo. HN berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar Besuk Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu senilai 20 juta rupiah lebih. Dari pengakuannya tersangka, bahwa uang palsu yang diedarkan tersebut dibuat sendiri berbekal mesin printer dan fotocopy.
Baca juga: Bunda Indah Akan Permudah Investasi Untuk Percepat Pembangunan Lumajang
Dirilis memontum, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Asya Kadafi mengatakan bahwa hasil penyelidikan, tersangka mengaku uang palsu diproduksi di rumahnya sendiri menggunkan mesin printer dan fotocopy. “Berbagai uang palsu diproduksi sendiri di rumahnya menggunakan mesin printer dan mesin fotocopy,” jelas Kapolres, pada Jum’at (24/03/2023).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, didapati berbagai macam pecahan uang palsu mulai pecahan 2.000 hingga 100 ribu rupiah. “Dari penggeledahan itu, didapati berbagai macam pecahan uang rupiah mulai dari Rp. 2.000 Rp. 5.000 Rp. 50.000 dan Rp. 100.000,” jelasnya.
Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis
Pelaku berurusan dengan polisi setelah korban melaporkan adanya transaksi uang palsu ke Polsek Besuk Polres probolinggo. Kejadiannya di pasar Besuk dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan, di dapat uang palsu sebanyak 20 juta 466 ribu rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi