Patroli Hunting System

Satlantas Polres Lumajang Tilang Pengendara Belum Cukup Umur

lumajangsatu.com
Satlantas Polres Lumajang menindak pelajar di bawah umur yang berkendara.

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang berpatroli hunting system dalam rangka terciptanya kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Lumajang, Selasa (11/4/2023) pagi. Dalam patroli tersebut ternyata pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak di bawah umur di tingkat pelajar masih cukup tinggi.

Terlihat bahwa permasalahan tersebut memerlukan pengawasan dari berbagai pihak, bukan kepolisian saja. Peran orangtua dan pihak sekolah sangat penting untuk membangun kesadaran pelajar yang belum cukup umur, untuk tidak berkendara sendirian.

Baca juga: Warga Kutorenon Lumajang Dijak Jaga Saluran Air dan Waspada Demam Berdarah Jelang Musim Hujan

"Tadi ada pelajar yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan sepeda motor" Kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana A yang saat itu melakukan patroli di wilayah selatan tepatnya mulai dari Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 sepeda motor yang tidak sesuai standar seperti menggunakan knalpot brong dan ban kecil. Petugas menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 81 pelanggar diantaranya 57 STNK dan 24 kendaraan bermotor.

Sebanyak 24 sepeda motor diamankan langsung dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

Baca juga: Babinsa Pajarakan Ikut Bajak Lahan Pertanian Warga di Randuagung Lumajang

"Untuk semua kendaraan bermotor yang kita amankan saat razia dengan cara patroli hunting dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan pengendaranya harus ikut sidang dalam pengurusan tilang tersebut," terang Ipda Didit.

Ia menambahkan, dalam operasi hunting system pembatasan jam operasional kendaraan muatan banyak ditemukan kendaraan truk sudah pakir di pinggir jalan tetapi ada sopirnya.

Baca juga: Indah Wahyuni Cangkruk Ngopi Bareng Bersama Karang Taruna Desa Gesang Lumajang

"Dari hasil operasi tersebut truk yang melanggar dan kami tilang ada 8 kendaraan," ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau pada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru