Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang mendorong Pemerintah Lumajang menerapkan pelayanan berbasis teknologi. Sehingga nantinya setiap pelayanan, masyarakat penerima layanan tidak perlu melakukan foto copy data-data karena sudah terintegrasi secara online.
Supratman, DPRD Lumajang dari Fraksi PDI Perjuangan mencontohkan pelayanan untuk bisa menerima layanan kesehatan bagi warga Lumajang yang tak memiliki BPJS. Nantinya, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa terintegrasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
“Jadi warga tak perlu bolak balik ke Dinsos untuk menyetor SKTM dan ke RSUD untuk dapat pelayanan kesehatan,” jelas Supratman, Senin (05/06/2023).
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Saat ini, Lumajang masih belum menerapkan sistem pelayanan secara online, namun masih butuh foto copy. Bisa dibayangkan, jika warga Tempursari, tentunya harus bolak-balik dari Desa, ke Dinsos dan ke RSUD.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Supratman menyebutkan, sudah ada Kabupaten seperti Banyuwangi yang sudah menerapkan sistem pelayanan berbasis online. Secara kebutuhan dana juga tidak begitu banyak, tinggal menunggu kemauan pemerintah untuk merealisasikannya. “Jika sudah terintegrasi, maka tidak perlu bolak-balik, langsung bisa dapatkan pelayanan,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi