Berdalih Masalah Ekonomi

Miris, Pasutri Asal Desa Selok Awar-awar Lumajang Edarkan Sabu

lumajangsatu.com
Pasutri Asal Desa Selok awar-awar yang edarkan narkoba

Lumajang- Pasangan suami istri (pasutri), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang di kediamannya Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian karena menjadi pengedar narkoba. Tersangka berinisial IK (30) dan istrinya SM (40) dari keduanya polisi menyita 0,18 gram sabu. 

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan bahwa kedua tersangka ini ditangkap pada hari Minggu, (4/6/2023) sekitar jam 19.00 WIB. Keduanya berdalih melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Pasangan ini langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan intensif. Sebelumnya beberapa waktu terakhir warga memang diresahkan dengan maraknya dugaan peredaran narkotika. 

"Informasi lantas kami tindak lanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan pasangan suami istri ini" Kata AKP Ari Kamis, (8/6/2023). 

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pivat kaca, korek api, plastik klip. 

Polisi juga langsung mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Sebab, narkoba itu diduga berasal dari jaringan luar daerah.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Pihaknya berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru