Lapor ke Cak Kapolres

Begini Cara Lapor Pungli Sertifikat Tanah di Lumajang

lumajangsatu.com
Ilustrasi terjadi pungli (Gambar by :Vao)

Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang membuka layanan hotline "Laporke Cak Kapolres" Jika ada pungli mengenai PTSL atau dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini diungkap untuk menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Pihaknya mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah. 

Baca juga: Satgas Pangan Polres Lumajang dan Bapanas RI Turun ke Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman

"Jika itu terjadi di masyarakat, bisa adukan ke WhatsApp kami di +62 859-3380-0900 dan akan segera direspon" Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Minggu, (18/6/2023) 

Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah

Sebenarnya pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Baca juga: Safari Jum’at Keliling, Kapolsek Lumajang Kota Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas

Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru