Lapor ke Cak Kapolres

Begini Cara Lapor Pungli Sertifikat Tanah di Lumajang

lumajangsatu.com
Ilustrasi terjadi pungli (Gambar by :Vao)

Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang membuka layanan hotline "Laporke Cak Kapolres" Jika ada pungli mengenai PTSL atau dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini diungkap untuk menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Pihaknya mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah. 

Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

"Jika itu terjadi di masyarakat, bisa adukan ke WhatsApp kami di +62 859-3380-0900 dan akan segera direspon" Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Minggu, (18/6/2023) 

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Sebenarnya pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru