Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang membuka layanan hotline "Laporke Cak Kapolres" Jika ada pungli mengenai PTSL atau dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap untuk menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Pihaknya mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah.
Baca juga: Tradisi Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari Jadi Lumajang ke-770
"Jika itu terjadi di masyarakat, bisa adukan ke WhatsApp kami di +62 859-3380-0900 dan akan segera direspon" Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Minggu, (18/6/2023)
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Sebenarnya pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.
Baca juga: Zero Korban Jiwa di Tengah Erupsi, Harjalu 770 Jadi Simbol Ketangguhan Lumajang
Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program (Ind/red).
Editor : Redaksi