Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang membuka layanan hotline "Laporke Cak Kapolres" Jika ada pungli mengenai PTSL atau dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap untuk menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Pihaknya mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Jika itu terjadi di masyarakat, bisa adukan ke WhatsApp kami di +62 859-3380-0900 dan akan segera direspon" Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Minggu, (18/6/2023)
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Sebenarnya pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program (Ind/red).
Editor : Redaksi