Lumajang - Pelaku penganiayaan terhadap Fanny Eka Ramadhani (19) warga Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko akhirnya berakhir di tangan polisi. Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pelaku berinisial R (19) warga Kecamatan Sumbersuko diamankan.
Menurut informasi dari Mapolsek Kota dalam introgasi kepada pelaku mengaku bahwa pisau belati yang digunakan dalam aksinya adalah pisau miliknya. Saat itu pelaku mendatangi korban ke toko tempat bekerja, kemudian tanpa basa-basi langsung menodongkan pisau tersebut ke korban.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Usai melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara menyayat lehernya korban, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Sedangkan kondisi korban saat ini masih terbujur di Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
"Untuk kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" Kata Kapolsek Kota Iptu Andhi Septa Kamis, (22/6/2023).
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026, Wakapolres Lumajang Tanam Jagung di Rowokangkung
Sedangkan untuk barang-barang di toko tempat korban bekerja tidak ada yang hilang, jadi ini murni penganiayaan bukan perampokan (Ind/red).
Editor : Redaksi