Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang akhirnya menetapkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 menjadi Perda. Secara administrasi memang sudah diterima melalui rapat-rapat Komisi dengan mitra kerja, namun secara pelaksanaan tentunya harus dipantau ke lokasi.
H. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta agar catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera ditindaklanjuti. Semisal laporan anggaran 2022 sudah selesai, namun pekerjaannya ada kekurangan, maka harus segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
“Secara administrasi sudah selesai, tapi kita juga akan melakukan pengawasan secara riil kegiatan di lapangannya,” jelas politisi PDI Perjuangan itu, Senin (26/06/2023).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Bukasan mencontohkan penyampaian Bupati soal penanganan stunting dengan pemberian makanan tambahan (PMT). Namun, saat di lapangan masih ditemukan pemberian PMT tidak begitu maksimal, karena hanya dilakukan saat ada kegiatan Posyandu saja.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Laporan dan pelaksanaan ini yang perlu diawasi bersama, agar tujuan baik dari program tersebut menjadi maksimal. “Jangan-jangan hanya untuk laporan pada pimpinan saja, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Nah ini yang harus kita awasi bersama,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi