Sudah Disahkan Jadi Perda

DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

lumajangsatu.com
H. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang

Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang akhirnya menetapkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 menjadi Perda. Secara administrasi memang sudah diterima melalui rapat-rapat Komisi dengan mitra kerja, namun secara pelaksanaan tentunya harus dipantau ke lokasi.

H. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta agar catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera ditindaklanjuti. Semisal laporan anggaran 2022 sudah selesai, namun pekerjaannya ada kekurangan, maka harus segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

“Secara administrasi sudah selesai, tapi kita juga akan melakukan pengawasan secara riil kegiatan di lapangannya,” jelas politisi PDI Perjuangan itu, Senin (26/06/2023).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Bukasan mencontohkan penyampaian Bupati soal penanganan stunting dengan pemberian makanan tambahan (PMT). Namun, saat di lapangan masih ditemukan pemberian PMT tidak begitu maksimal, karena hanya dilakukan saat ada kegiatan Posyandu saja.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Laporan dan pelaksanaan ini yang perlu diawasi bersama, agar tujuan baik dari program tersebut menjadi maksimal. “Jangan-jangan hanya untuk laporan pada pimpinan saja, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Nah ini yang harus kita awasi bersama,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru