201 Sudah Ber-SK

KIM Lumajang Optimalkan Diseminasi Informasi Pembangunan

lumajangsatu.com
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Lumajang

Lumajang - Sebanyak 201 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah resmi memperoleh Surat Keputusan dari Kepala Desa dan Lurah.

“Sesuai data yang kami himpun per Februari 2023, ada sekitar 201 KIM desa/kelurahan yang telah melaporkan kepada Dinas Kominfo untuk dilakukan inventarisasi. Artinya, sudah sebagian besar pembentukannya telah sesuai dengan yang tertuang dalam juknis pembentukan KIM desa di Lumajang,” ujar Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Luluk Azizah saat dimintai keterangan, Jumat (30/06).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Luluk juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa, disebutkan bahwa KIM dibentuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengoptimalkan diseminasi informasi pembangunan.

Lanjut dia, selain mendiseminasikan informasi, peran KIM juga sebagai jembatan bagi anggota kelompok untuk saling bertukar informasi dengan sesama anggota KIM Desa/Kelurahan yang lain, pihak-pihak terkait, dan masyarakat Desa/Kelurahan pada umumnya, serta dapat menjadi wahana informasi-komunikasi secara vertikal dengan pemerintah secara timbal balik,” kata dia.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

“Sesuai Perbup, untuk menunjang kinerja KIM dalam kegiatan serap, olah dan sebar informasi, pendanaan KIM desa/kelurahan berupa biaya operasional telah dianggarkan oleh pemerintah desa, dan KIM juga dapat memperoleh dana dari sumber lain secara mandiri,” kata dia.

Sementara itu, Ketua KIM Desa Sumbersari, Luluk Sampurno mengungkapkan, bahwa dirinya bersyukur, karena KIM desa/kelurahan di Kabupaten Lumajang telah terfasilitasi terkait penganggarannya, yang itu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

“Saya bersyukur, karena Pemkab Lumajang telah memfasilitasi KIM terkait penganggaran, dan juga pembinaannya. Yang penting, kita sebagai KIM terus menjalin komunikasi intens dengan Dinas Kominfo sebagai fasilitator dan dinamisator agar kinerja KIM lebih optimal lagi kedepannya,” ungkap dia.

Dirinya berharap, ke depan Dinas Kominfo daerah memberikan fasilitasi kepada KIM yang kedudukannya di desa agar dapat mengakses informasi maupun materi tentang kebencanaan, yang itu sangat penting bagi masyarakat, mengingat Kabupaten Lumajang secara geografis memiliki sejumlah potensi bencana. (Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru