Tumbal Pasir Besi, 13 Pejabat Pemkab Lumajang Diperiksa Kejaksaan

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sebanyak 13 pejabat Pemkab Lumajang diperiksa Kejaksaan Tinggi di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (29/09/2014).  Mereka diperiksa terkait dengan dugaan kasus pemberian ijin tambang pasir besi yang diduga telah merusak lingkungan dan merugikan Negara milyaran rupiah.

Satu persatu pejabat Pemkab Lumajang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka masuk ke dalam ruang kantor penyidik Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi tambang pasir besi. 

Ada 13 pejabat Pemkab Lumajang dilakukan pemeriksaan hari ini,  mulia dari Kabag Ekonomi, Ninis Rahmawati, Asisten Administrasi Wisu Wasono Adi, Badan Perencanaan Daerah Lumajang, hingga Kabag Hukum Pemerintah Lumajang, Ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang.

Selaian itu,  satu pejabat Lingkungan Hidup Propensi Jawa Timur Serta Pemegang Ijin Pertambangan Pt Indo Maining Sejahtera Gofur, juga ikut diperiksa. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penambangan pasir besi Di Lumajang. Namun yang dipanggil saat ini kapasitasanya sebagai Saksi. 

Sementara itu, menurut Adnan Sulistio Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang,  ada satu tim dari kejaksaan tinggi melakukan pemeriksaan para pejabat Pemkab Lumajang. Hali tu terkait dugaan korupsi penambangan pasir besi yang diduga merugikan Negara miliaran rupiah.

Setelah enam jam dilakukan pemeriksaan mereka enggan dikonfirmasi, para pejabat memilih meninggalkan wartawan yang sudah menunggu mulai siang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru